Aksi boikot sebagian anggota DPR dalam sidang pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Senin (3/5) menunjukkan telah diabaikannya etika dalam berpolitik. Padahal, tuntutan etis diperlukan dalam berpolitik. Sebab tanpa itu, perwujudan kekuasaan akan cenderung mengarah pada sikap-sikap yang tidak elegan, bahkan cenderung arogan.
Sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura menolak kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantaran dia –bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono– dianggap bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Sikap tersebut semestinya tidak perlu dilakukan, karena DPR sendiri telah menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih hingga saat ini lembaga tersebut belum menemukan bukti tindak pidana korupsi oleh Sri Mulyani.
Bisa dipahami langkah walkout tersebut merupakan upaya kubu yang berseberangan dengan pemerintah untuk terus mengobarkan “perang politik”. Namun aksi walkout dalam pembahasan APBN-P membuktikan bahwa tindakan DPR hanya sekadar mementingkan kelompok dan partai tanpa memperdulikan kepentingan rakyat. Beruntung aksi boikot itu tak banyak berarti karena fraksi lain yang sebelumnya keras terhadap Sri Mulyani dalam kasus Century, seperti Golkar, PKS, PPP, dan Gerindra, bersikap lebih melunak.
Etika Politik
Para anggota DPR dipilih untuk menjalankan kekuasaan politik atas nama dan untuk masyarakat. Kinerja mereka dibatasi oleh etika dan moralitas politik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan kubu atau partai mereka. Etika dan moralitas memang bukanlah hukum yang tertulis, karena ia terkait dengan rasa ‘pantas’ dan ‘patut’.
Meskipun istilah etika dan moralitas seringkali digunakan secara bergantian, Paul Ricoeur (1990), seorang pemikir Prancis, menetapkan perbedaan di antara mereka. Etika berkaitan dengan tujuan untuk menuju kehidupan manusia yang baik (good human life). Etika politik diperlukan karena adanya tuntutan untuk hidup bersama dan untuk orang lain, untuk memperluas lingkup kebebasan, dan membangun institusi-institusi yang adil. Dengan demikian etika politik tidak hanya direduksi menjadi masalah perilaku individu, namun berkaitan dengan etika sosial. Sementara itu moralitas berkaitan dengan ungkapan dari tujuan dan dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Artinya, kritik, pengawasan, dan berbagai masukan untuk negara harus diletakkan dalam kerangka kebaikan bersama, bukan untuk “merusak” apalagi demi mengedepankan prestis dan kepentingan sesaat partai.
Kita memahami aksi boikot adalah hal biasa dalam dunia politik. Namun sikap tersebut tidak memiliki relevansi lantaran Sri Mulyani hingga kini belum dinyatakan sebagai tersangka. Penyelesaian kasus Bank Century juga telah masuk ke wilayah hukum, dan perdebatan secara politik telah berakhir seiring selesainya masa tugas Pansus Kasus Bank Century.
Selain itu sikap para politisi itu terhadap Sri Mulyani jelas ambivalen. Sikap serupa tidak pernah ditunjukkan para politikus di Senayan terhadap rekan-rekan mereka yang terkena kasus, misalnya saja kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Sejauh ini kita tidak pernah mendengar adanya anggota DPR yang mempersoalkan kehadiran rekan-rekan mereka yang bermasalah di dalam rapat-rapat Dewan.
Hubungan DPR-Pemerintah
Semenjak awal periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hubungan antara DPR dan pemerintah berjalan sangat tidak mulus. Eskalasi politik yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari momentum pemilihan umum dan pemilihan presiden yang berlangsung tahun lalu. Hasil pesta demokrasi itu, sebagaimana diketahui, menempatkan Partai Demokrat dalam urutan teratas dan pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. Disusul kemudian dengan mencuatnya kasus Cicak-Buaya dan kasus Bank Century.
Ketidakharmonisan itu jelas merugikan rakyat. Semestinya hubungan yang terbangun antara legislatif dan eksekutif adalah dalam rangka check and balances dan tidak mengedepankan kritik membabi buta yang berorientasi untuk menjatuhkan pemerintahan.
Di era Reformasi dengan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar, kekuasaan presiden semakin ramping, begitu juga dengan DPR dan yudikatif. Dengan demikian tidak ada surplus kekuasaan di satu lembaga atas lembaga yang lainnya. Pemisahan kekuasaan, yang biasa disebut dengan istilah trias politica, adalah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, guna mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang berlebihan. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kondisi ideal keberimbangan kekuasaan memang tidak mudah diwujudkan. Seringkali yang terjadi adalah menguatnya lembaga legislative (legislative heavy) yang menyulitkan eksekutif dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan. Keberadaan lembaga eksekutif yang lebih kuat (executive heavy) juga pernah terjadi dalam perjalanan bangsa ini, sehingga memunculkan pemerintahan yang korup.
Naik-turun hubungan legislatif dan eksekutif adalah keniscayaan dalam berdemokrasi. Kebijakan publik yang diambil eksekutif seyogianya harus diawasi legislatif. Akan tetapi panasnya suhu konflik antara kedua lembaga tersebut berpotensi menghalangi tumbuhnya demokrasi dan akan berdampak terhadap tidak efektifnya roda pemerintahan. Artinya dibutuhkan suasana politik yang stabil. Di sinilah kesadaran peran di antara masing-masing lembaga, tanpa melakukan intervensi satu sama lain yang menyalahi konstitusi, mutlak diperlukan.
Kita berharap agar para elit politik yang berseberangan dengan pemerintah menjadi oposisi secara terhormat. Jangan sampai cita-cita bersama dan tujuan kolektif rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama terancam oleh kepentingan sesaat kelompok atau partai politik tertentu.