Setelah Bibit-Chandra tersangka

Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah

Serangan balik para koruptor terus digencarkan. Dengan dukungan para politisi dan institusi hukum, taktik baru disusun dengan meragamkan pola serangan mereka. Dugaan semakin gencarnya serangan balik koruptor semakin terlihat dengan banyaknya hantaman bertubi-tubi dan sistematis yang mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya adalah dengan upaya mengkriminalisasi para pimpinan KPK. Terlihat dari penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Banyak kejanggalan di balik penetapan tersangka itu. KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan supervisi, sesuai Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002. Selain itu juga testimoni Antasari Azhar yang dijadikan dasar pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bibit dan Chandra adalah janggal serta lemah secara hukum. Janggal karena rekaman itu baru dibuka setelah sekian lama.

Bukan tidak mungkin banyak pihak yang menginginkan kelembagaan KPK menjadi lemah. Ini terlihat semenjak diajukannya uji materil terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002, yang membuat Mahkamah Konstitusi memutuskan Pengadilan Tipikor memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai tiga tahun, atau akan berakhir tahun ini. Memang kini tengah digodok RUU Pengadilan Tipikor. Namun menjelang akhir tahun dan akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, tipis harapan RUU tersebut akan rampung.

Upaya melemahkan peran dan tugas KPK juga terlihat dari usulan Kejaksaan Agung agar kewenangan penuntutan lembaga yang berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, itu, dicabut. Padahal aturan kewenangan penuntutan KPK dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, bersamaan dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, merupakan aturan yang lex specialis.

Dan kini, upaya menyelamatkan KPK yang terus terpuruk, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, rasanya menjadi semakin sulit. Goncangan yang dialami KPK jelas membuat masyarakat semakin putus harapan bakal tuntasnya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan umum tidak memiliki prestasi yang membanggakan dalam pemberantasan korupsi. Menurut mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hal ini terlihat dari dengan banyaknya kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya (SP3) dan dibebaskannya tersangka koruptor.

Setelah Bibit dan Chandra menjadi tersangka, bukan mustahil keduanya akan dipenjara. Namun tentu kepolisian harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat. Jika dua orang itu dipenjara, KPK hanya memiliki dua pimpinan, sehingga menjadikan kinerja pemberantasan korupsi oleh lembaga itu tidak maksimal.

Babak berikutnya, bukan tidak mungkin pula UU Pengadilan Tipikor tidak akan hadir, dan presiden hanya akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Bukan tidak mungkin pula KPK tidak lagi bergigi, karena tidak bisa menuntut para tersangka pelaku korupsi.

avatar Tidak diketahui

Penulis: NBN

Strategic Management; Strategic Communication; Enterpreneurship; Media and Social Media.

2 tanggapan untuk “Setelah Bibit-Chandra tersangka”

  1. fresh news !!
    pagi2 abis sahur blm tdr eehh liat di tv ada penyergapan markas teroris !!
    terpaksa jadwal tidur jd molor da
    moga2 gakda lagi teror di negriku ini….amin.

    Suka

Tinggalkan komentar