Sejumlah kepala daerah beberapa waktu lalu turun ke jalanan bersama para demonstran untuk menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 21 kepala daerah yang dianggap ‘membangkang’ terhadap rencana itu. Pada Sabtu 31 Maret 2012 malam, Presiden SBY kemudian menyinggung soal kesetiaan seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pada kepala daerah.
Respons Presiden SBY maupun Mendagri adalah wajar. Pemerintah daerah bukanlah pemerintahan yang berdiri sendiri dan terpisah dari pusat. Berdasarkan undang-undang, otoritas yang dimiliki daerah merupakan ‘pemberian’ dari pemerintah pusat. Dengan demikian, jalannya pemerintahan di daerah tidak bisa dilepaskan dari jalannya pemerintahan yang ada di pusat.
Di dalam Undang-undang Dasar 1945, presiden adalah memegang kekuasaan pemerintahan. Meskipun dipilih langsung dalam sistem pilkada, para kepala daerah berada dalam organsiasi pemerintahan, dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Wajib hukumnya mereka menjalankan garis-garis kebijakan presiden sebagai kepala pemerintahan.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebenarnya telah jelas mengatur relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui UU tersebut, otoritas pemerintah di daerah menjadi lebih besar. Pasal 1 ayat 7 UU tersebut merumuskan desentralisasi sebagai transfer kekuasaan, otoritas, dan tanggung jawab atas urusan-urusan atau fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah.
Meski memiliki otoritas atas pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah tetap bertanggung jawab diberikan kepada pemerintah pusat dengan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah (pasal 27 ayat 2). Kepala daerah tingkat I menyerahkan LPPD kepada presiden melalui menteri dalam negeri (pasal 27 ayat 3), sedangkan kepala daerah tingkat II menyampaikan LPPD kepada menteri dalam negeri melalui gubernur (pasal 27 ayat 3).
Maka sentilan yang dilontarkan Presiden SBY dan Mendagri kepada kepala daerah yang berunjuk rasa adalah dalam rangka memastikan bahwa mereka juga menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, termasuk tugas-tugas pembangunan. Demokrasi yang goes local tidak meniadakan tanggung jawab para kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan, sehingga mereka harus bertanggung jawab kepada presiden, selain juga kepada rakyat yang memilihnya dalam pilkada.
Kepentingan Partai
Bisa dipahami para kepala daerah yang turun berdemonstrasi adalah karena mereka juga menjadi petinggi dari partai politik. Mereka pun dipilih atas dukungan-dukungan partai politik, sehingga mereka dapat saja berdalih menyuarakan aspirasi rakyat pendukungnya. Apalagi jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partai daripada kebijakan nasional. Namun hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, dari pada kepentingan bangsa dan negara.
Harus disadari bahwa kita sudah menyepakati sistem pemerintahan presidensial, yang harus diikuti oleh pilihan-pilihan kelembagaan politik lain yang mendukung, dalam hal ini termasuk pemerintahan di tingkat daerah. Tanpa hal itu, upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan akan menghadapi masalah serius. Sistem politik bisa saja menjadi demokratis, tetapi stabilitas pemerintahan tidak akan tercapai (Marijan, 2010). Karenanya, jika seorang kepala daerah tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional maka hal itu membahayakan sistem presidensial. Kepala daerah yang membangkan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam perundang-undangan, meski masih terdapat perdebatan mengenai hal ini.
Terlepas dari itu, maka benarlah ungkapan bahwa “loyalitas kepada partai berakhir ketika loyalitas kepada bangsa dimulai.” Loyalitas kepada partai bukanlah sesuatu yang haram, asal tidak menegasikan kesetiaan kepada bangsa. Seorang kepala daerah harus bisa mengayomi seluruh elemen yang ada di wilayahnya, meski berlainan partai politik.
Selain karena pilihan loyalitas kepada partai, dalam satu atau dua kasus, turut terlibatnya sejumlah kepala daerah dalam aksi unjuk rasa adalah karena faktor “keterpaksaan”. Kata “keterpaksaan” itu bisa bermakna untuk mencari simpati publik, atau sekadar untuk meredam kemarahan para demonstran. Sebab, gelombang penolakan terhadap rencana penaikan harga BBM yang meluas di berbagai daerah diwarnai oleh anarkisme dan vandalisme oleh para demonstran, dengan merusak berbagai fasilitas umum dan pemerintahan.
Demokrasi dan Pembangunan
Faktor utama yang mendorong kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi daerah adalah untuk mempercepat demokratisasi dan pembangunan di daerah. Akan tetapi kedua tujuan itu tidak akan terjadi jika para elit-elitnya justru melanggar aturan-aturan yang berlaku. Percepatan proses demokratisasi memerlukan ketaatan pada asas dan budaya politik yang sehat. Sementara percepatan pembangunan tidak akan tercapai maksimal jika kebijakan-kebijakan pada level pusat tidak diimplementasikan di tingkat daerah.
Permasalahan ini sangatlah serius. Kita bisa mencontoh kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemberian izin kuasa pertambangan atau pembukaan lahan perkebunan sawit yang serampangan di daerah, namun dilanggar oleh banyak kepala daerah. Selain menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, pemberian izin serampangan itu telah menimbulkan banyak konflik sosial di masyarakat. Mengenai hal ini kita bisa belajar dari kasus yang terjadi di Bima atau di Mesuji. Presiden SBY bahkan pada 19 Januari 2012 lalu mengecam maraknya pemberian izin yang serampangan itu, terutama menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa ada ketidaklinieran relasi antara kebijakan di tingkatan nasional dengan daerah. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah yang berat untuk meluruskan kembali relasi tersebut. Semua pihak, termasuk dalam hal ini para kepala daerah, harus menyadari pentingnya transisi demokrasi di daerah yang harus sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.