Mendorong Peran Korektif ICMI

*Artikel ini telah terbit sebelumnya di Kompasiana pada 10 Oktober 2026.

Muktamar VIII Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di Ambon, Maluku, pada 4–7 Desember 2026 merupakan momentum penting untuk menegaskan kembali posisi dan tanggung jawab kaum cendekiawan di tengah berbagai persoalan bangsa.

Sejak kelahirannya pada 1990, ICMI mengemban gagasan besar tentang integrasi iman dan takwa (imtak) dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Kehadirannya telah menjadi bagian penting dari perkembangan intelektualisme Islam, mobilitas sosial kelas menengah Muslim, dan hubungan antara masyarakat sipil dengan negara.

Keberhasilan ICMI tidak cukup diukur dari luasnya jaringan organisasi, jumlah pengurus, banyaknya program, atau kedekatan para anggota dengan pusat-pusat pengambilan keputusan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa besar kecendekiawanan ICMI mampu memberi arah, menghadirkan solusi, sekaligus menjalankan fungsi korektif ketika bangsa menghadapi berbagai persoalan strategis.

Namun, perjalanan sejarah tersebut juga menyisakan pertanyaan mendasar. Apakah ICMI telah menjalankan tanggung jawab kecendekiawanannya secara optimal? Sejauh mana ilmu pengetahuan yang dihimpun dalam organisasi telah menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi kualitas kebijakan publik? Yang tidak kalah penting, seberapa besar keberanian moral ICMI untuk mengoreksi kekuasaan ketika kebijakan negara menyimpang dari prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu menjadi bagian dari refleksi Muktamar VIII. Sebab, salah satu tanggung jawab terpenting organisasi cendekiawan adalah menjadi kekuatan korektif berbasis ilmu pengetahuan dan moral.

Kekuatan korektif tidak identik dengan oposisi politik. ICMI bukan partai politik; ia tidak dibangun untuk merebut kekuasaan dan tidak semestinya terjebak dalam polarisasi antara pendukung dan penentang pemerintah. Justru karena berada di luar kontestasi elektoral, ICMI memiliki ruang untuk mengembangkan independensi intelektual yang melampaui kepentingan politik praktis.

ICMI dapat mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat tanpa harus menjadi bagian dari struktur kekuasaan. Pada saat yang sama, ICMI harus mampu mengkritik kebijakan yang keliru tanpa harus diposisikan sebagai oposisi. Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, kritik semacam ini merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang diperlukan agar kekuasaan tetap terbuka terhadap pengetahuan dan kepentingan publik.

Penelitian Senja Post dan Nils Bienzeisler (2024) memberikan landasan menarik mengenai hubungan antara independensi ilmuwan dan kepercayaan publik. Melalui eksperimen dalam tiga perdebatan kebijakan di Jerman, keduanya menemukan bahwa pendekatan ilmuwan sebagai honest broker—yang menjelaskan bukti, keterbatasan pengetahuan, dan pilihan kebijakan tanpa mengklaim monopoli atas keputusan politik—dapat mengurangi polarisasi kepercayaan terhadap ilmuwan.

Temuan ini relevan untuk memaknai peran korektif ICMI. Cendekiawan tidak seharusnya menjadikan pengetahuan sebagai instrumen pembenaran atas pilihan politik yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya, ilmu pengetahuan harus digunakan untuk membuka ruang pertimbangan rasional, memperjelas konsekuensi setiap kebijakan, dan memastikan keputusan publik dapat diuji secara terbuka.

Ilustrasi

Namun, independensi juga tidak lahir secara otomatis hanya karena sebuah organisasi bukan partai politik. Independensi harus dijaga melalui mekanisme kelembagaan, pencegahan konflik kepentingan, dan kebebasan menyampaikan pandangan ilmiah.

Dalam konteks Indonesia, Herlambang P. Wiratraman (2026), melalui penelitiannya mengenai kebebasan akademik dalam politik elektoral, menguraikan kerentanan institusi akademik terhadap tekanan dan kooptasi kekuasaan. Kajian ini mengingatkan bahwa independensi intelektual memerlukan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Loyalitas utama seorang cendekiawan semestinya bukan kepada pemerintah atau kelompok oposisi, melainkan kepada kebenaran, ilmu pengetahuan, keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan publik. Jika pemerintah benar, cendekiawan harus mendukungnya berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika pemerintah keliru, cendekiawan berkewajiban menyampaikan koreksi secara objektif dan konstruktif.

Menguji Kebijakan

Kritik kaum cendekiawan harus berbeda dari kritik politik yang sering kali berhenti pada pernyataan kegagalan atau ketidakpuasan. Cendekiawan harus melangkah ke ranah yang lebih substantif: membedah mengapa sebuah kebijakan gagal, di mana letak kelemahannya, apa bukti empirisnya, bagaimana konsekuensi jangka panjangnya, dan apa rumusan perbaikannya.

Instrumen utama ICMI dalam menjalankan fungsi ini adalah pengujian kebijakan yang didasarkan pada pengetahuan dan bukti ilmiah (evidence-informed policy review). Akan tetapi, tinjauan sistematis yang dilakukan Suazo-Galdames, Saracostti, dan Chaple-Gil (2025) terhadap 119 artikel ilmiah memperlihatkan bahwa penggunaan bukti penelitian dalam kebijakan publik masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari fragmentasi kelembagaan, lemahnya interaksi antara peneliti dan pembuat kebijakan, hingga resistensi politik. Penelitian tersebut menekankan pentingnya institusi yang mampu menjembatani produksi pengetahuan dengan proses pengambilan keputusan publik.

Dengan kerangka semacam itu, ICMI semestinya mampu menguji program-program strategis pemerintah, mulai dari pangan, energi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga tata kelola hukum dan fiskal. Apakah sebuah program didukung bukti empiris yang memadai? Apakah kemampuan fiskal negara sanggup menopangnya secara berkelanjutan? Apakah kapasitas birokrasi dan kelembagaan pelaksananya telah dipersiapkan? Bagaimana distribusi manfaat dan bebannya? Apakah risiko sosial, ekonomi, dan hukum telah diperhitungkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari tradisi intelektual ICMI.

Prinsip dasarnya sederhana: niat baik pemerintah (good intentions) tidak selalu menghasilkan kebijakan yang baik (good policies). Tanpa desain yang matang, evaluasi risiko yang objektif, dan tata kelola yang memadai, program dengan tujuan mulia sekalipun dapat menghasilkan pemborosan, ketidakadilan, bahkan kegagalan struktural.

Karena itu, ICMI tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan dukungan atau kritik terhadap suatu program. Organisasi ini perlu memiliki kapasitas untuk menawarkan diagnosis kebijakan berikut alternatif perbaikannya. Di sinilah peran kecendekiawanan menemukan relevansinya: bukan sekadar menyampaikan apa yang salah, tetapi membantu menjelaskan mengapa kesalahan terjadi dan bagaimana mencegahnya terulang. Sebab, salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan adalah kecenderungan menempatkan pemberantasan korupsi terutama pada proses penindakan setelah penyimpangan terjadi. Padahal, berbagai kerentanan korupsi dapat muncul jauh sebelum pelanggaran hukum terungkap. Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dapat berakar pada proses perumusan kebijakan yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau desain kelembagaan yang membuka ruang penyimpangan.

OECD (2017), melalui kajian Preventing Policy Capture, menguraikan fenomena ketika proses pengambilan keputusan publik secara berulang bergeser dari kepentingan masyarakat menuju kepentingan kelompok tertentu. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas pemerintahan tidak terbatas pada pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga menyangkut kualitas dan keterbukaan proses pembuatan kebijakan.

Mempertemukan Ilmu Pengetahuan dan Moral

Meskipun ilmu pengetahuan merupakan instrumen utama pengujian kebijakan, kecerdasan teknokratis saja tidak cukup untuk menjamin lahirnya keputusan yang benar dan adil. Karena itu, fungsi korektif ICMI harus berdiri di atas dua pilar yang saling melengkapi: ilmu pengetahuan dan moral. Ilmu pengetahuan membantu menjawab apakah kebijakan efektif, efisien, dan didukung bukti. Moral memastikan bahwa kebijakan tersebut menghormati keadilan, kepatutan, martabat manusia, serta kepentingan masyarakat luas.

Sebagai organisasi yang memadukan identitas keislaman dan kecendekiawanan, ICMI memiliki landasan nilai yang kuat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

Karenanya, Muktamar VIII di Ambon selayaknya tidak hanya menjadi forum konsolidasi kepengurusan dan perumusan program kerja. Momentum ini perlu menjadi titik awal untuk memperbarui kontrak moral kecendekiawanan ICMI dengan masyarakat Indonesia.

Bangsa ini tidak kekurangan orang terdidik, akademisi, peneliti, atau profesional. Namun, keberadaan sumber daya intelektual yang besar tidak dengan sendirinya menghasilkan kehidupan publik yang lebih rasional, kebijakan yang lebih berkualitas, atau tata kelola yang lebih berintegritas. Kecendekiawanan memperoleh makna sosial ketika pengetahuan tidak berhenti sebagai prestasi individual, melainkan diorganisasikan menjadi kekuatan publik yang mampu menyelesaikan persoalan bersama.

avatar Tidak diketahui

Penulis: NBN

Strategic Management; Strategic Communication; Enterpreneurship; Media and Social Media.

Tinggalkan Balasan